close
Nuga News

BAP KPK “Complang” Karena Darin Mumtazah Belum Diperiksa

KPK mengalami benturan kepentingan untuk memeriksa paksa Darin Mumtazah sebagai saksi kunci Luthfi Hasan Ishak, tersangka kasus kuota impor daging sapi yang dituduh dengan pasal-pasal pencucian uang. Darin Mumtazah gadis belia berwajah “blasteran” Arab, yang diduga telah dinikahi mantan presiden PKS itu, sudah dua kali tak memenuhi panggilan KPK dalam penuntasan berita acara pemeriksaan Luthfi.

Benturan kepentingan yang dialami KPK disebabkan adanya dua pendapat yang berbeda mengenai status Darin. Satu pihak mengatakan ia masih di bawah umur sehingga pemeriksaannya harus dilakukan di sebuah tempat yang juah dari hingar bingar.

Satu pihak lagi mengatakan, gadis yang baru saja lulus dari sebuah SMK di kawasan Jatinegara itu sudah berumur 18 tahun berdasarkan tanggal kelahirannya. Kalau ia sudah berusia 18 tahun berarti Darin Mumtazah sudah dewasa dan bisa di periksa oleh penyidik di Kantor KPK.

Namun begitu, menurut kabar terbaru dari KPK, badan antirasuah itu terpaksa menyisakan pemeriksaan Darin dan menyerahkannya ke pengadilan sebab berkas kasus Luthfi Hasan sudah dirampungkan. Penyidik sudah menuntaskan pemberkasan kasus suap kuota sapi impor dan pencucian uang untuk mantan presiden PKS itu. Luthfi akan segera disidang.

“Sudah tahap dua, naik ke penuntutan,” terang juru bicara KPK Johan Budi.,Kamis pagi. Perampungan berkas ini disebabkan masa penahanan Luthfi habis hari ini, namun Johan menegaskan, hal itu tak berarti dibebaskan. Berkas sudah lengkap dan ada penahanan di penuntutan.

“Akan segera disidang,” tuturnya. Lengkapnya berkas ini karena KPK berhasil menciduk Ahmad Zaki, orang dekat Luthfi. Zaki diciduk di Pengadilan Tipikor pada Rabu . Zaki langsung diperiksa intensif. Nama Zaki dipakai Luthfi atas beberapa aset miliknya. Zaki diduga ikut terlibat dalam perancangan penambahan kuota sapi. Sementara kesaksian Darin akan diserahkan ke pengadilan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pemeriksaan terhadap Darin Muntazah, penting untuk dilakukan. “Kalau di dalam proses penyidikan tujuannya kan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi berbagai informasi yang dimiliki. Jadi KPK memandang pemeriksaan Darin penting,” kata Bambang.

Dijelaskannya, pemeriksaan Darin juga dapat mengetahui lebih jauh apa yang belum diberikan oleh saksi-saksi Luthfi sebelumnya.”Penting untuk mengetahui lebih jauh bagaimana relasi keterkaitan serta hal-hal lain yang ingin diketahui penyidik. Kalau enggak penting ngapain dipanggil,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung dia, keterangan Darin juga bisa membuktikan apakah dia masih di bawah umur atau tidak. “Saya tanya balik definisi di bawah umur itu apa?. Nah, itu yang harus dikonfirmasi lagi untuk menentukan di atas (sudah menikah) atau di bawah umur,” tambahnya.

Dia menjelaskan keberadaan Darin dan keluarganya saat ini tidak diketahui. Ketika ditelusuri alamat tempat tinggalnya, Darin sudah tidak tinggal di sana lagi. “Dia tidak jelas keberadaannya,” kata Bambang.

Berkas tersangka Luthfi Hasan Ishaq, menurut rencana, akan dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Mei mendatang, sedangkan berita acara KPK complang karena salah satu saksi belum diperiksa..

“Kalau dia tetap enggak hadir dan kita sudah masukkan seluruh proses pemanggilan, maka di pengadilan menurut hukum acara tetap bisa dipanggil,” kata Bambang.

Menurutnya, hari ini merupakan tenggat akhir pihaknya melacak persembunyian Darin untuk memberikan surat panggilan ke tiga. “Karena sampai sekarang orang ini tidak jelas bersembunyi di mana. Di rumah terakhir yang kita tahu domisilinya sudah tidak ada,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, KPK akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Darin jika tetap mangkir dari panggilan sebagai saksi yang ke tiga. “Jadi secara hukum acara panggilan ke tiga tetap harus dilayangkan. Kalau tidak ada, akan tetap ada berita acaranya sehingga bisa dilakukan pemanggilan paksa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan pemeriksaan Darin akan dilakukan di Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Tags : slide