close
Nuga News

Bambang Soesatyo Bantah Terima Rezeki Haram Kasus Simulator SIM

Bau anyir korupsi kini sedang menggilas salah seorang tokoh “vokal” pengungkap kasus Bank Century, pengusaha kaya dan bekas pemimpin redaksi surat kabar “Suara Karya,” yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo. Setelah majalah berita mingguan “TEMPO” mengungkapkan namanya sebagai salah seorang anggota dewan yang menerima rezeki haram dari kasus simulator SIM, yang menjadikan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka, Bambang kini sibuk menebas angin untuk membantak keterlibatannya.

Pengusaha “kaya” yang sering pamer mobil mewah sekelas “bentley” dan “rubicon” di Senayan itu, dan pernah menghantam peran Sri Mulyani serta Budiono dalam kasus “bailout” Bank Century, kini betul-betul panik menepis prahara setelah nama disebut-sebut termasuk salah seorang pencicip uang haram, bersama Aziz Syamsuddin dan Nazaruddin, di parkiran sebuah hotel seperti yang ditulis oleh “TEMPO.”

Bambang dengan nada rendah, seperti kebiasaannya, kembali menjelaskan soal keterlibatan dan pertemuannya dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Restoran Basara, Jakarta, pada 2010. Menurut tokoh, yang sering dijuluki sebagai oportunis ini, karena komentarnya sering nyeleneh dan sering kebablasan itu, dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh anggota Dewan, Herman Herry dan Aziz Syamsuddin tersebut, Djoko yang saat itu menjabat sebagai kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri menceritakan kekhawatirannya soal Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas yang telah disetujui Dewan pada 26 Mei 2009.

“Intinya DS menyampaikan kekhawatirannya Kementerian Perhubungan akan mengajukan kembali usulan perubahan (RUU) Lalu Lintas yang belum lama ini (2009) sudah diketuk palu DPR,” katanya kepada wartawan.

Saat itu, lanjut Bambang yang pernah tampil dalam prgram televisi “Mata Najwa tentang uang yang dihabiskannya untuk menjadi dewan, Djoko menjelaskan dalam prakteknya banyak benturan yang terjadi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait beleid itu. Namun, Aziz kemudian menjelaskan bahwa undang-undang itu bukan kewenangan mereka. “Undang-Undang Lalu Lintas itu domainnya Komisi V (Perhubungan) dan bukan domain Komisi III (Hukum),” kata dia.

Menurut Bambang, usai mendengar penjelasan itu pertemuan selesai. Dalam perbincangan itu, dia sendiri tak memberikan pendapat. Sebab, sebagai anggota Dewan yang baru dilantik sekitar tiga bulan, dia tak mengerti mekanisme pengajuan undang-undang. “Saya diam karena sebagai anggota DPR yang baru dilantik 1 Okt 2009, belum banyak paham soal mekanisme pengajuan, pembuatan dan pembahasan sebuah undang-undang,” kata dia.

Tidak terpengaruh dengan bantahan keterlibatan para anggota dewan dari Komisi III DPR itu, KPKi menyatakan tdak pernah akan surut untuk terus menelisik sejumlah pertemuan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak Kepolisian RI menyangkut pembahasan anggaran simulator kemudi. Beberapa pertemuan itu diduga bagian dari kongkalikong untuk memuluskan anggaran proyek tersebut.

“Penyidik akan terus mengembangkan informasi itu untuk menemukan kebenaran materiilnya,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Kepala Primer Koperasi Polri yang juga Kepala Panitia Pengadaan Simulator Kemudi, mengungkapkan adanya pertemuan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dengan beberapa anggota Komisi Hukum DPR. Keterangan Teddy ini disampaikan ke KPK ketika diperiksa sebagai saksi untuk Djoko. Djoko adalah tersangka kasus ini.

Salah satu pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Basara pada awal 2010. Kala itu Teddy datang mendampingi Djoko. Teddy menyebutkan, pertemuan tersebut membahas anggaran kepolisian, termasuk simulator kemudi.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, menurut sebuah sumber, pada akhir 2010, Teddy menyerahkan Rp 4 miliar kepada M. Nazaruddin sebagai jatah untuk politikus Partai Demokrat. Untuk politikus PDI Perjuangan, Teddy mengatakan, paket Rp 2 miliar diberikan kepada Herman Herry, anggota Dewan dari partai itu. Dikemas dalam kardus air kemasan, paket sekitar Rp 4 miliar juga diserahkan kepada Aziz Syamsuddin melalui ajudannya.
Kepada KPK, Teddy mengaku, sebelum penyerahan duit, dia sempat bertemu dengan Aziz dan Bambang di Kafe De Luca. Atas permintaan Aziz pula uang itu dipindahkan ke Mercy S-Class, yang ditumpangi Aziz dan Bambang.
Nazar dan Herman Herry membantah hadir di Basara. Adapun Bambang mengaku berada di sana dan datang karena diajak Aziz. Dalam pertemuan itu, kata Bambang, Djoko mencurahkan kekhawatirannya soal nasib Undang-Undang Lalu Lintas. Ia juga membantah telah menerima duit dari proyek tersebut. “Ditembak mati saya siap kalau melakukan hal tidak terpuji itu.”