close
Nuga News

Andi Malarangeng Ditahan KPK

Tak ada kejutan dalam penahanan Andi Alfian Malarangeng. Kamis, 17 Oktober 2013, pagi, mantan Menpora, yang menyandang gelar S-3 Ilmu Politik dan Pemerintahan itu, telah menyiapkan dirinya untuk ditahan.

Kesiapan itu dibuktikan oleh sebuah koper, yang dilengkapi kebutuhan “toilet,” dimobilnya. Sudah kali yang ketiga, Andi Malarangeng, anak seorang mantan bupati di Gowa, Sulsel, menyiapkan perangkat kebutuhannya itu ketika harus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus proyek olahraga terpadu Hambalang.

Andi tak ingin bermain retorika tentang tuntutan sebagian publiknya yang mendesak KPK untuk menahannya, sebagaimana tersangka lainnya. Kepada “nuga.co,” bekas dosen di IIP itu menegaskan, “saya tidak ada istimewanya di banding dari tersangka lainnya. Kalau KPK menghendaki sesuai dengan prosedurnya silakan.”

Kamis, menjelang sore, Andi disodorkan formulir penahanan. Ia, bersama dengan pengacaranya langsung menandatangani dan mulai saat itu ia resmi menjadi tahanan KPK.

Abang dari Rizal Malarangeng, ilmuan politik yang kini menjadi salah seorang penting di Golkar, menurut teman-teman dekatnya tak ingin berpolemik mengenai kasusnya di proyek Hambalang. Ia akan mempertanggungjawabkan semuanya di jalan hukum.

Sama seperti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka, Andi konsisten dengan keyakinannya dengan mengundurkan diri dari partai dan jabatan menteri. Ia tak ingin membawa status keduanya dalam kasus yang membelitnya dan menyandera banyak orang yang lewat provokasi media dan komentar para “ahli.”

Andi ditetapkan sebagai tahanan setelah enam jam diperiksa, dan begitu keluar dari ruang penyidik pukul 16.00 WIB, ilmuwan yang ketika orde baru tumbang menjadi selebritas itu tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

“Saya terima ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini. Harapan saya supaya segera digelar di pengadilan yang adil sehingga kebenaran bisa terungkap, yang salah, salah, yang tidak salah, tidak salah,” kata dia di depan Gedung KPK.

“Semoga kebenaran bisa terungkap, yang salah ya salah, yang benar ya benar. Terimakasih,” kata pria berkumis itu. Andi tampak tenang-tenang saja.

Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam. “Ditahan terkait kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.

Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik secara obyektif maupun subyektif. Menurutnya, masih ada informasi baru yang perlu didalami sehingga pada pemeriksaan kedua yang berlangsung pekan lalu KPK belum menahan Andi.

Di tempat yang sama, juru bicara keluarga Malarangeng, Rizal Malarangeng, sang adik, yakin bahwa KPK melakukan kesalahan terkait penetapan tersangka dan penahanan Andi Malarangeng terkait skandal Hambalang.

“Kita hargai KPK. KPK memiliki prestasi memukau. Tetapi bagi saya, KPK juga manusia biasa, dan bisa salah. Selama ini KPK tidak pernah salah. Nah, bagi saya, ini pertama kalinya KPK salah. Kita akan buktikan,” kata Rizal.

Kendati demikian, Rizal menyatakan menghormati langkah KPK.

Rizal mengatakan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan sejumlah argumen yang dapat mematahkan sangkaan KPK. Rizal juga mengatakan, pihaknya akan melihat dasar dakwaan jaksa KPK ketika proses persidangan dimulai.

Andi disangka menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara Rp463 miliar dalam proyek Hambalang. Sebelum menjalani pemeriksaan, Andi menyatakan siap menjalani kemungkinan ditahan hari ini. “Koper sudah saya siapkan,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pagi tadi.

Tags : slide