close
Nuga News

Anas Pertimbangkan Laporkan Sprindik Bocor ke Mabes Polri

TIM kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempertimbangkan untuk membuat laporan ke Mabes Polri terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sebelumnya, sempat beredar Sprindik yang menetapkan dia sebagai tersangka penerima suap proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dan proyek lain semasa menjabat sebagai Anggota Dewan.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, ada proses pengambilan keputusan keliru yang ditempuh Abraham Samad dan kawan-kawan ketika meneken sprindik tersebut.

“Saya simpulkan banyak persoalan hukum. Saya perhatikan pengamat-pengamat hukum mengomentari ada yang ganjil dengan Sprindik bocor itu. Saya pikir kita tunggu satu hari atau dua hari. Saya akan diskusikan besok,” kata dia usai berkunjung ke rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2/2013) dini hari.

Menurut Firman, seharusnya KPK menemukan dulu siapa pembocor draf Sprindik sebelum memutuskan kliennya sebagai tersangka. Alih-alih menunggu hasil investigasi Komite Etik, dia melanjutkan, para pimpinan KPK justru dengan mudah mengeluarkan ‘surat sakti’ tersebut.

“Karena substansi hukum kalau prosesnya keliru, mestinya tidak ada pengambilan keputusan dan menunggu hasil Komite Etik. Tapi yang terjadi ini meluncur begitu saja. Padahal Komite Etik belum bekerja,” terang dia menjelaskan.

Seperti diketahui, sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, beredar draf Sprindiknya di media massa. Dalam draf itu tertera teken tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Andan Pandu Praja. KPK sendiri akhirnya memutuskan membentuk Komite Etik untuk mencari siapa pembocor dari level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan.

Menurut Firman, apabila tiga pimpinan itu betul-betul meneken draf itu, semestinya mereka tidak boleh dilibatkan dalam menentukan Anas tersangka. “Ini kan bisa menjadi delik jabatan karena setiap proses produk pembuatan sprindik itu kan di atas sumpah,” ungkap Firman.

Namun, Firman menyatakan Sprindik ‘bocor’ bukan semata soal pelanggaran etika. Dia menilai ada rangkaian peristiwa politik yang melatarbelakangi. “Ada persoalan serius. Karena kita melihat ada rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi,” kata dia tanpa mau merinci lebih detail.