close
Nuga Life

Narkoba Baru Itu Bernama “Cathinone”

LULA Kamal, dokter, aktris, presenter dan penggiat anti narkoba, menyentak “talk show” TV One, Selasa malam,  dengan mengambil alih kendali  pembicaraan, ketika para panelis masih berkutat dengan proses hukum penangkapan di rumah Raffi Ahmad, dan mengingatkan peserta telah ditemukannya jenis narkoba terbaru bernama “cathinone.”

Tidak tanggung-tangung, Lula menyentak semua orang tentang jenis baru “drug” yang efeknya sama dengan amfetamin, tapi dari produk rekayasanya melalui proses sintesis sehingga sulit dilacak keberadaannya dalam urine. Ia lebih “soft” tapi  tak kalah dahsyat akibatnya dengan jenis yang seperti selama  ini beredar dan di konsumsi.

“Cathinone” seperti dikataka Lula,  merupakan derivat  zat sintetis  yang juga dikenal sebagai “methylone” dengan konfigurasi kimia dan telah dikenal dalam dunia farmakologi sejak tahun 1992. Khusus untuk “drug” narkoba, ia belum begitu banyak dikenal seperti ekstasi, sabu atau lainnya. Ia dikemas sebagai produk baru dan banyak negara yang belum mengenalnya.

Bahkan dalam daftar narkoba di Indonesia “cathinone” ini tidak tercantum. Tapi bukan berarti pemakainya bisa mengelak dari kejahatan bahwa jenis narkoba itu tidak tercantum dalam undang-undang. “Ia tetap narkoba. Efeknya sama. Mematikan,” kata Lula bersuara lantang.

Dalam jurnal jenis obat-obatan, “chatinone” mengandung khat (chata edulis forsk), jenis tanaman yang banyak terdapat di Afrika bagian timur dan tengah serta sebagian di Jazirah Arabia. Daun khat dari zaman pra sejarah sudah dikenal sebagai konsumsi penduduknya dengan cara dikunyah atau diseduh seperti teh.

Sedangkan “cathinone” sintetis seperti disebut dalam situs pusat pengawasan obat dan obat adiktif Eropa berbentuk kristal serbuk atau dikemas dalam kapsul. Zat itu juga ditemukan dalam tablet sebagai pengganti ekstasi. Cara mengosumsinya bisa ditelah, dihirup atau disuntukkan setelah dilarutkan dengan air.

Di banyak negara, khat bukanlah barang terlarang uuntuk di konsumsi. Sedangkan di negara-negara Eropa pemakaiannya diawasi untuk keperluan tertentu. PBB  lewat lembaga  untuk zat-zat psikotropika sudah memasukkan “chatinone” sudah dimasukkan dalam golongan satu sejak tahun 1971. “Cathine” yang juga terdapat dalam khat masuk dalam golongan tiga,  sedangkan “chatinone” jenis sintesis  yakni amprepramone masuk golongan empat konvensi itu. “Cathinone” dalam kepustakaan di Indonesia disebut katinona.

Keracunan akibat katinona sintetis seperti yang ditemukan dalam penggrebekan di rumah Raffi Ahmad, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang melibat para pesohor sebanyak 17 orang, teap amat berbahaya bagi kesehatan. Dampak bagi pemakainya bisa lebih buruk dari obat-obatan jenis amfetamin, seperti selama ini banyak dikonsumsi oleh pengguna narkoba.

Obat darr jenis khat ini juga menjadi debat di Amerika Serikat yang membelah pendapat pro dan kontra. Sedangkan badan nasional obat-obatan negara itu menyimpulkan efek yang ditimbulkan oleh konsumsi khat sama dengan amfetamin dan kokain. “Amat berbahaya,” tulis jurnal badan pengawasan obat-obatan itu. Penggunaan “chatinone” dalam jangka panjang dapat merusak jaringan otak sehingga menjadikan orang paranoid dan berhalunisasi. Dalam jangka pendek, pemakainya akan lemas kalau tidak mendapatkan asupan.Efek lain yang dirasakan pemakai adalah detak jantung yang cepat, merasa bugar dan mampu beraktifitas tanpa mengeluhkan rasa lelah.

Di Amerika Serikat, sejak tahun 2012, jenis obat-obatan ini telah dilarang. Tapi para produsennya melakukan rekayaa baru untuk menggantikan jenis obat ini. Menurut badan pengawas obat di negara itu “chatinone” adalah obat terlarang dan semua jenis yang analog dengannya tidak boleh diproduksi, diperdagangkan dan dikonsumsi.

Dan, seusai penangkapan, Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah beserta kawan-kawannya. Media dihebohkan oleh temuan jenis zat ini dengan membabi buta memperdebatkan dalam ranah hukum.

Ada yang mengatakan, zat itu tidak diatur dalam undang-undang. Dan ada pula yang mengatakan ia sudah diatur dalam pasal konsideran umum. Untuk itulah penjelasan Lula Kamal dalam “talk show” program “Lawyer Club” di “TV One” yang lugas dan jelas menyentakkan orang bahwa di negara ini sudah beredar jenis baru obat terlarang yang menjadi konsumsi para seleberiti, yang sudah pasti harganya selangit karena kekhususan jenisnya.

Tags : narkoba