close
Nuga Forum

Kasus Raffi Ahmad Lanjut ke PN

Kasus keterlibatan Raffi Ahmad, selebritas muda papan atas, dengan narkoba yang mengendap selama enam bulan terakhir akan segera jalan ke pengadilan dan bisa mengantarkannya ke penjara.

Raffi yang baru baru saja mengeksploitir retorika kasih saya pada ibunya di Hari Ibu, serta menghadiahi mobil mewah untuk bundanya, menurut pihak BNN, akan terus berlanjut hingga ke pengadilan untuk membuktikan apakah sang “pesohor” akan terjerat atau lepas.

Badan Narkotika Nasional menegaskan, kasus Raffi Ahmad terus berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.

Pasalnya, cathinone merupakan jenis narkoba baru yang digunakan presenter Dahsyat itu.

“Kasusnya sedang dalam proses. Masih ada persepsi. Dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan,” ungkap Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, ditemui dalam “Refleksi Akhir Tahun BNN’ Senin, 23 Desember 2013.

Meski Raffi sudah menghirup udara bebas lewat penangguhan penahanan, proses hukum terus berjalan. Berkas Raffi pun sudah bolak-balik masuk kejaksaan untuk dilengkapi.

“Berkasnya masih dalam proses,” imbuhnya.

Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan saja,” tutup dia.

Meski belum ada undang-undangnya mengenai zat terlarang cathinone pada kasus Raffi Ahmad, Ketua BNN Komjen Pol. Anang Iskandar menuturkan, keputusan hakim lewat yurispudensi bisa dilakukan untuk menuntaskan kasus hukum Raffi. BNN mengambil contoh seperti dialami ratu ekstasi Zarima, yang bisa dihukum meski UU Narkotika belum ada saat itu.

“Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya, PN Tanggerang memutuskan Zarima. Dulu pas Zarima itu belum ada UU Narkotika, tapi kasusnya diadili,” kata Pol Anang Iskandar.

Untuk itu, BNN tidak lelah menyatukan persepsi dengan penegak hukum yang lain. Itu dilakukan guna menjerat Raffi, yang diduga menjadi pemilik dua linting ganja, 14 MDMA, dan zat cathinone itu agar bisa diadili hingga ke persidangan.

“Itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus kita selesaikan,” tandasnya.

Kasus Raffi Ahmad memang seperti menguap. Pascapenangguhan penahanan, kasus Raffi hilang ditelan bumi. Presenter Dahsyat itupun kembali mengisi acara seakan seperti tidak terjerat kasus hukum.

Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari 2013. Raffi ditangkap dengan belasan orang lainnya, karena diduga sedang pesta narkoba.

Dari temuan itu, BNN mendapatkan dua linting ganja, 14 butir ekstasi, dan cairan soda yang tercampur dengan zat cathinone.

Dalam masa kebebasannya, Raffi sudah kembali ke pentas hiburan dengan memandu acara musik Dahsyat bersama Olga Syahputra, dan beredar di banyak acara televisi. Raffi kembali bisa menangguk rezeki dan beberapa waktu lalau menghadiahkan sebuah mobil mewah untuk ibunya.

“Saya cuma ingin bahagiain mama. Mama sih enggak pernah minta apa-apa dari dulu kalau ulang tahun. Mau dikasih apa, mama tetap happy. Yang penting anak-anaknya sehat,” ungkap Raffi Ahmad.

Raffi pun tidak keberatan membelikan mobil yang mewah, dan mahal pada sang bunda. Pasalnya, dia menganggap jasa-jasa ibu tidak dapat dibalas, meski dengan harta benda.

“Yang penting sih nyenangin nyokap saja, karena selama ini doa dari mama juga. Kalau kita punya rezeki kita jor-joran lah. Itu pun enggak berarti apa-apa dengan apa yang sudah dilakukin ke kita dari dulu,” kata Raffi.

“Mama sempat pengin mobil, dan saya kan hobinya mobil jadi pengin beliin mobil. Kebetulan salah satu showroom itu sahabat saya. Seandainya ada mobil baru, saya dikasih tahu, jadi saya beli,” tandas

Tags : slide