close
Nuga Forum

Asmirandah Pilih Keluarga dari Rivanno

Tak ada pilihan lain bagi Asmirandah untuk menyelamatkan kegidupan keluarganya selain memantapkan permohonan pembatalan perkawinannya dengan pemain sinetron Jonas Rivanno.

Penyebabnya, Jonas dianggap telah membohongi gadis blasteran Indo ini dengan status agama, dimana setelah menjadi mualaf Jonas kembali pada agama sebelumnya, kristen. Lantas, apa alasan Jonas membohongi status agamanya kepada Asmirandah?

Menurut psikolog Roslina Verauli M.Psi, harus ditanyakan terlebih dahulu kepada pasangan pria, apakah sebelum memutuskan untuk menikah, kedua pasangan tersebut sudah siap secara mental. Lalu, alasan mengapa kedua pasangan menikah harus jelas.

“Harus ditanya dulu siap menikah atau tidak. Secara psikolog ada, apakah seseorang siap atau tidak menikah. Pasalnya, alasan menikah bermacam-macam, pertama karena memang cinta ataukah alasan di luar cinta, apakah karena harga diri ingin kelihatan laku karena mantan yang terlebih dahulu menikah, atau ingin lepas dari jeratan orangtua,” beber Roslina atau biasa disapa Vera..

Kemudian, lanjutnya, jika seseorang memutuskan untuk membina hubungan lebih lanjut seperti menikah, sebaiknya Asmirandah harus keseluruhan mengenal pasangan.

“Harusnya sebelum melangkah ke pernikahan, baiknya cari tahu pasangan bagaimana keluarganya, agama dan sifatnya,” tutup Vera.

Usai pacaran, berencana menikah, menjadi mualaf dan melangsung akad nikah secara Islam untuk kemudian menyatakan kembali keagama asalnya, Jonas Rivanno kini menjadi sorotan masyarakat.

Umur pernikahan kedua sejoli ini masih seumur jagung ini harus kandas. Padahal sebelum menikah, Jonas telah menjalani proses mualaf. Lantas, mengapa Jonas membohongi mengenai status agamanya kepada Asmirandah?

Menanggapi hal tersebut, psikolog Roslina selanjutnya mengatakan jika Jonas Rivanno bisa dikatakan belum independent secara emosi.

“Independent di sini, tidak hanya bisa memenuhi secara finasial saja, tapi pasangan tidak lagi tersulut emosi, misalnya dari orangtua. Jika masih belum independent, yah susah untuk menikah,” beber Roslina..

Jika melihat usia Asmirandah untuk menikah, Roslina menilai sudah cukup matang dan dewasa untuk membina rumah tangga. Sayangnya dalam menyingkapi kasus rumah tangganya, butuh komitmen dari Jonas, mau dibawa kemana pernikahannya yang sempat dibatalkan oleh pengadilan Depok ini.

Sementara itu tanggapan para tokoh agama tentang pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno secara serempak sama yaitu telah gugur sejak awal seiring dengan pernyataan Vanno yang mengaku pernah mualaf.

Gugurnya pernikahan harus dilakukan secara administratif oleh pengadilan agama. Andah pun mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di PA Depok.

“Ya memang, kalau salah satu antara suami dan istri murtad, itu pernikahannya gugur. Tapi untuk administrasi, harus ke pengadilan agama dulu. Nah nanti oleh PA dibatalkan perkawinannya. Itu kalau menurut negara. Kalau menurut agama mereka sudah bukan suami-istri,” ungkap Imam Besar Mesjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub..

Lebih lanjut, Ali Mustafa Yaqub menjelaskan jika permohonan Andah dikabulkan maka keduanya tidak bisa kembali bersatu atau rujuk.

“Pada kejadian Asmirandah dan Jonas Rivanno ini, tidak ada rujuk. Yang boleh rujuk itu hanya talak, itu pun kalau dua kali,” ujarnya menjelaskan.

Permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan Asmirandah akan berujung perpisahan dengan Jonas Rivanno. Tetapi, keduanya dapat bersatu kembali asalkan Vanno kembali mualaf dengan kesungguhan hati dan konsistensi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Amidhan. Menurut Amidhan, Vanno masih dapat kesempatan untuk menjadi mualaf lagi dengan syarat datang ke Masjid Istiqlal atau ke hadapan para ulama.

“Kalau Jonas dihadapan ulama, atau pergi ke Istiqlal, dia masuk Islam lagi, dan berikrar. Saya kira itu terakhir, nanti dapat sertifikat. Ketika muslim kembali, boleh-boleh saja dia melamar lagi,” ungkap Amidhan.

Hal tersebut, akan menjadi kesempatan terakhir bagi Vanno.Sebab menurut Amidhan, tidak ada toleransi bagi pasangan beda agama untuk bersatu. Secara hukum normatif, menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilarang.

“Dalam Undang-undang perkawinan, tidak boleh nikah beda agama,” tegas Amidhan.